PAGIAN pertama telah dijelaskan untuk mendukung tercapainya Standar Nasional Pendidikan dibentuk sebuah badan yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP yaitu sebuah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan. Oleh sebab itu badan ini bersifat mandiri dan profesional. Dalam menjalankan tugasnya itu BSNP mempunyai kewenangan untuk: (1) Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan, (2) Menyelenggarakan ujian nasional, (3) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan, (4) Merumuskan kriteria lulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Karena sifatnya BSNP yang mandiri dan profesional, keanggotaannya terdiri dari para ahli dari disiplin ilmu yang relevan yaitu ahli dalam bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Evaluasi Standar Nasional Pendidikan yang dikerjakan oleh BSNP meliputi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh semua satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) penyelenggaraan pendidikan, kinerja pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dan evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk oleh masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi kinerja pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya: tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kegiatan ekstra kurikuler, hasil belajar peserta didik, dan realisasi anggaran.
Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri terhadap pengelolaan, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah daerah dilakukan terhadap pengelolaan, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal termasuk pendidikan anak usia dini secara berkala.
Akreditasi
Akreditasi adalah suatu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk mengakreditasi atau menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif oleh satuan pendidikan kepada publik.
Untuk melakukan akreditasi agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang namanya dibedakan menurut satuan, jalur dan jenjang pendidikan. Program atau satuan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diakreditasi oleh BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasyah) yang pada tingkat propinsi dibentuk oleh gubernur.
Program atau satuan pendidikan jalur non formal diakreditasi oleh BAN-PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal), sedangkan pada program dan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi diakreditasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Sertifikasi
Standar pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada penjelasan di atas mengandung pengertian bahwa ijazah dan/atau sertifikasi diberikan kepada peserta didik setelah mencapai atau memiliki kompetensi dari suatu program dari satuan pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Dengan kata lain ijazah diberikan oleh satuan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi sebagai tanda bukti bagi peserta didik yang telah lulus.
Sedangkan sertifikasi kompetensi diberikan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai bukti bagi peserta didik telah lulus uji kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dapat pula diberikan kepada peserta didik pada jalur pendidikan informal setara dengan pendidikan formal apabila telah lulus uji kompetensi. Pemberlakuan yang sama pula pada peserta didik pada jalur pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal apabila yang bersangkutan lulus uji kompetensi dan Ujian Nasional (UN).
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu adalah satu proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga para pelanggan, pemakai atau user memperoleh kepuasan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang, jenis dan jalur pada satuan pendidikan. Penjaminan mutu dapat dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dan dapat pula dilakukan secara eksternal oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) baik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi serta pada jalur pendidikan non formal.
Kewajiban untuk melakukan penjaminan mutu pada setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 91 yang tujuannya adalah untuk memenuhi bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.**
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar